Bidang Manajemen Risiko memiliki tugas mengoordinasi pengawasan pelaksanaan manajemen risiko di setiap unit mulai dari pertimbangan risiko dalam menyusun rencana kerja, hingga pemantauan risiko selama pelaksanaan kegiatan. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang audit Manajemen Risiko memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kerangka kerja manajemen risiko;
- Pemastian pelaksanaan proses manajemen risiko di setiap unit kerja;
- Penjamin akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan manajemen risiko;
- Pemonitoran dan pengevaluasi penerapan manajemen risiko di setiap unit kerja;
- Pembuatan laporan dan mendokumentasikan hasil evaluasi penerapan manajemen risiko; dan
- Penyampaian hasil monitoring dan evaluasi kepada setiap unit kerja untuk melakukan adaptasi dan perbaikan berkesinambungan.