Bidang Audit Sumber Daya Manusia memiliki tugas mengoordinasi pelaksanaan audit SDM dalam menjalankan tugas dan fungsi serta konsistensi implementasi aturan, baik di lingkungan pejabat struktural maupun nonstruktural. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang audit SDM memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan mekanisme pengawasan SDM dalam menjalankan tugas dan fungsi serta konsistensi implementasi aturan;
  2. Pelaksanaan pengawasan SDM dalam menjalankan tugas dan fungsi serta konsistensi implementasi aturan; dan
  3. Penyampaian rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan SDM dalam menjalankan tugas dan fungsi serta konsistensi implementasi aturan.