Tugas Pokok Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Interal memiliki tugas pokok dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua satuan kerja meliputi SDM pelaksana, penggunaan aset dan keuangan, serta manajemen risiko.

Fungsi Satuan Pengawas Internal

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, SPI memiliki fungsi di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan mekanisme pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Unisba;
  3. Penyampaian rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.